Lewat Restorative Justice, Febbi Berbesar Hati Maafkan Kakek Nenek Lansia di Blora

MataBicara.co, BLORA – Pelapor sekaligus pihak yang merasa dirugikan, Febbi, akhirnya berbesar hati memaafkan pasangan lansia Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (14/7/2026).

Febbi yang sebelumnya kerap tampil menggunakan masker dan menjadi sorotan publik, kali ini melepas penutup wajahnya di hadapan majelis hakim dan hadirin. Di samping orang tuanya, ia tampak tenang dengan wajah yang rupawan saat menyampaikan kesiapannya untuk berdamai.

Momen haru itu terwujud melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif yang disahkan langsung oleh Majelis Hakim. Pihak yang sempat bersitegang kini sepakat menutup perselisihan dan berkomitmen kembali hidup rukun sebagai tetangga.

Kuasa hukum para terdakwa, Agung Handi Sejahtera, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada semua pihak yang mendukung tercapainya kesepakatan ini, termasuk kebesaran hati yang ditunjukkan pelapor.

“Alhamdulillah, hari ini Majelis Hakim resmi menetapkan jalur keadilan restoratif. Kami dari tim hukum mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihaktermasuk Mbak Febbi dan Ibu Sulasih yang telah membuka lebar pintu maaf,” ujar Agung.

Ia menambahkan, meskipun kesepakatan damai sudah terjalin, proses persidangan tetap berjalan sesuai tata aturan hingga tahap pembacaan putusan akhir.

“Karena perkara ini sudah masuk proses persidangan, kami tetap menghormati jalur hukum yang berjalan. Masih ada beberapa tahapan sidang sebelum putusan dibacakan. Harapan kami, putusan nanti sejalan dengan berkas perdamaian ini, sehingga Mbah Jima dan Mbah Pandi benar-benar terbebas dari segala tuntutan,” jelasnya.

Agung pun berharap momen ini menjadi lembaran baru bagi kedua belah pihak. “Semoga ke depannya Mbah Jima, Mbah Pandi, Mbak Febbi, dan Bu Sulasi bisa kembali bertetangga dengan damai, rukun, tanpa menyimpan dendam sedikit pun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *