MataBicara.co, BLORA – Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DAW (27). Pria yang ternyata residivis ini ditangkap setelah membobol rumah warga di Desa Jiken dan membawa kabur dua ponsel beserta uang tunai.
Kejadian menimpa korban SK (40) pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu anak korban terbangun dan mendapati ponselnya sudah hilang. Pemeriksaan menunjukkan dua unit ponsel merek OPPO dan uang tunai di dompet raib, dengan jendela depan rumah dalam keadaan terbuka. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Merespons laporan warga mengenai maraknya pencurian dengan modus membobol jendela di malam hari, aparat segera turun ke lokasi untuk olah TKP dan mengumpulkan bukti.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan pelaku yang meresahkan warga tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.
Dari pemeriksaan terungkap modus operandi tersangka: menyasar rumah warga pada malam hari, masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng besi sepanjang 20 sentimeter.
“Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 7 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken,” terang Kapolres Blora.
Diketahui DAW sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Pengadilan Negeri Blora atas kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Petugas menyita barang bukti berupa satu obeng besi gagang motif bendera Amerika, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP RI (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.












