MataBicara.co, BLORA – Aktivis Lilik Yuliantoro atau yang dikenal sebagai Mat Tohek kembali melakukan aksi tegas dengan berjalan mundur dari Tugu Pancasila menuju Kejaksaan Negeri Blora, kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Blora.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penolakan keras terhadap dugaan adanya pemberian uang saweran atau sogokan senilai Rp300 ribu terkait proyek pembangunan Sekolah Rakyat.
Dalam pelaksanaannya, Mat Tohek menarik truk yang dimuat dengan tanah dan alat berat mainan. Ia juga tampil dengan mengenakan topeng berwarna hijau dan bertopi, serta membawa atribut berupa Bendera Merah Putih, bendera bertema One Piece, dan papan bertuliskan “Kartu Kuning untuk Kejaksaan Blora”.
Saat melintasi pertigaan Kejaksaan Blora, ia tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan berhenti saat lampu merah, dan baru melanjutkan perjalanan setelah lampu berubah hijau.
Sesampainya di gerbang Kejaksaan, ia terus berjalan mundur sambil membawa seluruh atribut yang dibawanya. Di depan pintu masuk kantor, ia berulang kali mengucapkan salam “Assalamualaikum, Kejaksaan” hingga pintu akhirnya dibuka oleh pihak Kejaksaan Blora.
Mat Tohek kemudian menyerahkan berkas lengkap beserta bukti uang tunai yang ada di dalam amplop tersebut kepada petugas Kejaksaan Blora. Dari bukti yang diserahkan, terungkap dugaan adanya keterlibatan oknum ASN dalam proyek Sekolah Rakyat dengan nilai total Rp12,63 miliar.
“Apa yang saya lakukan hari ini sebagai bentuk sikap untuk menegasi Kejaksaan Negeri dalam mengawasi, bahkan soal penimbunan dan juga adanya penyogokan uang Rp300 ribu ke awak media,” ujarnya tegas di depan Kantor Kejari Blora, Selasa (18/8/2026).
Setelah menyampaikan aspirasi di Kejaksaan, aksi berjalan mundur ini dilanjutkan menuju Kantor DPRD Kabupaten Blora.
Sesampainya di sana, Mat Tohek ditemui oleh Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Blora, Agus Listiyono. Di hadapan Agus, ia kembali menjelaskan tujuan aksinya dengan menegaskan bahwa uang Rp300 ribu tersebut merupakan bentuk sogokan agar pengawasan terhadap proyek Sekolah Rakyat di Cepu dapat dibungkam.
“Jadi aksi ini kami lakukan sebagai bentuk adanya saweran uang atau sogokan uang Rp300 ribu ke kami dengan adanya proyek Sekolah Rakyat di Cepu agar kami diam. Padahal uang tersebut dari rakyat untuk rakyat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, jika uang tersebut memang bermaksud baik sebagai bentuk bantuan, seharusnya disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, bukan digunakan untuk menutupi pelanggaran.
“Kalau memang mau sedekah, uang tersebut mungkin bisa diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Kami mengharapkan adanya pengawasan dari DPRD Blora,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Agus Listiyono menyatakan akan segera menyampaikan seluruh tuntutan ini kepada pimpinan DPRD. Ia juga menegaskan komitmen untuk tetap mengawasi perkembangan kasus ini agar dapat diselesaikan dengan adil dan tuntas.
“Tuntutan ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk menyikapi hal ini. Kami juga berkomitmen untuk tetap mengawasi ini dan kami dari Setwan DPRD Blora maupun DPRD Blora berkeinginan agar hal ini cepat terselesaikan,” kata Agus.












