Tuntutan 6 Bulan Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora yang Tewaskan 5 Orang Tuai Sorotan

MataBicara.co, BLORA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo 17 Agustus tahun lalu, menuai sorotan. Insiden yang menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, hanya berujung tuntutan pidana enam bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa (28/7/2026). Tiga terdakwa yang diadili yakni Hartono alias Gundul, Suhartono, dan Suparman, dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla, 24/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla, dan 25/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, ketiganya didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Namun, JPU hanya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana enam bulan penjara atau sekitar 10 persen dari ancaman hukuman maksimal.

Mengingat ketiganya telah menjalani masa penahanan sejak tahap penyidikan, tuntutan tersebut berpotensi membuat para terdakwa segera bebas apabila dikabulkan oleh majelis hakim.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa peralatan pengeboran digunakan secara silang dalam masing-masing perkara sebelum akhirnya dirampas untuk dimusnahkan. Permintaan itu mengindikasikan adanya keterkaitan aktivitas ketiga terdakwa dalam pengoperasian sumur minyak tanpa izin.

Kasus ini bermula dari ledakan sumur minyak ilegal yang berada di dekat permukiman warga di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.

Kebakaran hebat yang terjadi selama tujuh hari mengakibatkan lima orang meninggal dunia, yakni Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30), dan balita berinisial AD (2). Seluruh korban meninggal akibat luka bakar yang mencapai lebih dari 90 persen.

Saat dikonfirmasi mengenai dasar pertimbangan tuntutan yang dinilai ringan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blora tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Silakan ke Kastel mas, humas,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Tuntutan tersebut mendapat kritik dari Komunitas Pemantau Peradilan Indonesia (KOMPETEN). Ketua Umum KOMPETEN yang juga Direktur DPN LBH RUPADI, Dr. (H.C.) Joko Susanto, menilai tuntutan enam bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

“Perkara ini bukan sekadar eksploitasi minyak tanpa izin, melainkan kelalaian berat yang merenggut lima nyawa manusia, termasuk seorang balita. Mengapa perkara yang menelan lima korban jiwa hanya dituntut enam bulan? Publik berhak mempertanyakan transparansi penegakan hukum ini,” tegas Joko.

Ia juga menyoroti proses pembacaan tuntutan yang sempat tertunda beberapa kali sebelum akhirnya JPU mengajukan tuntutan enam bulan penjara. Menurutnya, majelis hakim diharapkan tetap menjaga independensi dan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami berharap Majelis Hakim tidak sekadar mengamini tuntutan JPU. Putusan hakim harus menjadi penyeimbang dan koreksi demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kesepakatan damai, jika memang ada, tidak boleh mengabaikan bobot kejahatan maupun dampak fatal yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *