Pengelola Desa Wisata Pekalongan Ajak Masyarakat Bersama Hindari Rokok Ilegal

MataBicara.co, KABUPATEN PEKALONGAN – Para pengelola desa wisata dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kabupaten Pekalongan diajak ikut mengedukasi masyarakat tentang bahaya serta dampak buruk rokok ilegal. Pokdarwis dinilai punya peran strategis karena dekat dengan warga dan para pelaku usaha setempat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menjelaskan bahwa majunya desa wisata turut memicu tumbuhnya UMKM. Oleh karena itu, Pokdarwis diharapkan bisa menjadi mitra pemerintah dalam mengedukasi warga agar tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

“Kami berharap komunitas Pokdarwis bisa membantu menyebarkan informasi ini secara langsung dari mulut ke mulut. Dengan begitu, kesadaran warga untuk menolak rokok ilegal akan makin tinggi,” ujar Supriyadi di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, Kamis (30/7/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal, Aflachul, mengajak masyarakat aktif memutus rantai peredaran rokok ilegal.

“Jika masyarakat berhenti membeli rokok ilegal, toko tak akan lagi menjualnya. Ujung-ujungnya, produsen juga berhenti berproduksi karena tidak ada pembeli,” jelas Aflachul.

Ia mencatat, hingga Juli 2026 pihaknya telah menyita lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di kawasan eks-Karesidenan Pekalongan (Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, dan Batang). Penindakan ini berfokus pada jalur distribusi utama seperti jasa ekspedisi dan jalan tol, bukan menyasar pedagang kecil.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menegaskan pentingnya menjaga penerimaan cukai hasil tembakau. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selama ini dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan warga, salah satunya membiayai iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain pencegahan rokok ilegal, Pemkab Pekalongan juga rutin memperluas lahan pertanian tembakau sekitar 6 hektare per tahun sejak 2024. Dari luas awal 63 hektare, area tanam ditargetkan mencapai 69 hektare pada 2027 mendatang untuk mendukung industri tembakau resmi serta membuka peluang investasi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *