MataBicara.co, BLORA — Kasus dugaan perundungan di SMP Negeri 1 Blora mencapai kesepakatan damai pada Sabtu (15/8/2026). Pelaku dikenai sanksi sholat Dhuha selama 40 hari dan membersihkan kamar mandi sekolah, sementara laporan yang masuk ke Polres Blora akan segera dicabut.
Kuasa hukum korban, Adhi Aprianto, menyampaikan korban yang berinisial APW telah menyatakan keinginan berdamai, tetap bersekolah, dan berteman dengan pelaku. Kesepakatan damai ini menjadi dasar pencabutan laporan ke Polres Blora.
“Kami juga akan melayangkan surat ke sekolah, agar pihak sekolah tahu kesungguhan kami melakukan pencabutan laporan,” ujar Adhi.
Perdamaian ini murni atas kesadaran bersama dan permintaan korban, tanpa ada unsur tekanan. Sanksi yang disepakati berupa sholat Dhuha selama 40 hari dan pembersihan kamar mandi sekolah yang dilakukan pelaku di luar jam pelajaran.
“Sanksi pertama dilakukan sholat Dhuha selama 40 hari, yang kedua pelaku membersihkan kamar mandi, tapi itu diluar jam sekolah. Artinya pulang sekolah anak itu membersihkan kamar mandi,” terangnya.
Pihak keluarga juga meminta dan telah disetujui penambahan 16 CCTV serta pengawasan khusus di area kamar mandi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami meminta penambahan CCTV dan pengawasan, dan itu sudah disetujui, ada 16 CCTV. Karena sekolah besar juga tentunya tidak bisa mengawasi satu per satu,” katanya.
Diketahui, pemicu awal peristiwa berawal dari kesalahpahaman soal jebakan air di kamar mandi yang memicu perselisihan antar siswa. Atas perdamaian ini, Adhi berharap masa depan anak-anak tersebut tidak terganggu dan meminta semua pihak turut menjaga agar tidak memicu konflik baru.
“Ini anak-anak semua. Pelaku dan korban sama-sama anak. Kami juga mohon diberitakan sesuai fakta yang ada,” sambung Adhi.












