Kasus Asusila Anak Dibawah Umur di Homestay Wilis, Polres Blora Angkat Bicara

Satreskrim Polres Blora

MataBicara.co, BLORA – Kasus asusila anak dibawah umur yang terjadi di Homestay Wilis beberapa waktu lalu, yang melibatkan tersangka berinisial SI (22) warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi di sebuah homestay di wilayah Kecamatan Blora.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim. Dokumen ini diterbitkan pada Kamis, 16 Juli 2026 oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H.

Kasatreskrim Polres Blora, saat diminta keterangan menegaskan bahwa status korban yang masih di bawah umur membuat perkara ini wajib ditangani secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terlepas dari berbagai narasi atau tuduhan yang berkembang di masyarakat.

“Manakala itu korban di bawah umur, tapi orang tuanya enggak terima, kita enggak bisa mengelak dari perkara tersebut. Karena itu atensi dari Polda,” jelasnya Senin (10/8/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tidak mudah terpengaruh oleh opini liar di media sosial yang sering kali mendiskreditkan penanganan oleh kepolisian.

“Perlu kita garis bawahi juga, manakala korban anak, anak sendiri dilindungi oleh undang-undang. Meskipun itu entah nanti MiChat, open BO, dan sebagainya, kalau itu masih di bawah umur, tetap kita proses,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepolisian membantah tuduhan yang menyebutkan keterlibatan aplikasi layanan pesan instan untuk prostitusi (open BO).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SI awal mulanya berkenalan dengan korban melalui media sosial Telegram sekitar dua minggu sebelum kejadian.

“Dia saling kenal, kenal baru dua minggu. Kenalnya melalui Telegram. Saling kenal, dia ibaratnya ‘Kamu sekolah di mana?’ dan sebagainya,” lanjutnya.

Setelah intens berkomunikasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung saat kegiatan Car Free Day (CFD). Namun, setelah kegiatan CFD selesai dan korban meminta untuk pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah penginapan (homestay).

“Pada saat itu si perempuan penginnya pulang, kemudian dari laki-lakinya sendiri tiba-tiba sewaktu hendak pengin makan dan sebagainya. tiba-tiba dia mengendarai motor langsung dimasukkan ke homestay,” terangnya.

Pihak kepolisian menambahkan bahwa korban tidak berani melawan karena merasa takut dan tertekan atas situasi tersebut.

“Makanya si perempuannya enggak berani nyela dan sebagainya, karena posisi keadaan takut. Dan yang bersangkutan mungkin juga baru mengalami hal yang seperti itu,” lanjutnya.

Terkait dengan identitas korban, polisi memilih untuk merahasiakannya demi menjaga privasi dan masa depan anak. Kepolisian juga memastikan bahwa pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Blora telah berjalan untuk memberikan penanganan psikologis yang dibutuhkan oleh korban.

Saat ini, pihak kepolisian sedang merampungkan proses penyidikan dan pemberkasan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita tinggal pemberkasan, tinggal kita limpahkan perkara ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *