MataBicara.co, BLORA – Polres Blora mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung non-subsidi, Selasa (14/7/2026). Satu pelaku berinisial PE sudah diamankan, sementara tiga rekan lainnya termasuk pemilik usaha masih dalam pengejaran.
Kapolres Blora melalui Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyadi saat konferensi menyampaikan, anggota menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di pekarangan warga sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas segera turun ke lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu:
- 806 tabung LPG 3 kg subsidi berisi
- 18 tabung 3 kg subsidi kosong
- 148 tabung 12 kg kosong, 12 tabung 40 kg berisi, 3 tabung 50 kg kosong
- 50 regulator sebagai alat pemindah isi gas dan 2 truk pengangkut
“Pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung ukuran besar untuk dijual lebih mahal. PES bertugas langsung melakukan pengoplosan menggunakan regulator,” jelasnya Rabu (22/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut tersangka dikenakan Pasal 55 UU No 6/2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp60 miliar.
Polisi belum mengungkap asal pasokan gas subsidi tersebut dan berjanji memproses siapapun yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan seorang anak polisi yang sempat dipertanyakan.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku membeli gas subsidi lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg hingga 50 kg untuk dijual dengan harga jauh lebih tinggi. Kegiatan berlangsung di pekarangan rumah warga yang disewa, dan baru terungkap setelah ada laporan masyarakat.
“Kami sudah periksa 9 saksi. Selain PES yang menangani proses pemindahan gas, tiga orang lainnya yang masih dicurigai adalah pemilik lokasi, kendaraan, dan pasokan gas,” tambahnya.
Saat ini penyidikan masih berjalan, tim juga tengah melacak jalur distribusi gas subsidi yang dialihkan tersebut.












