Dinsos Blora Siap Beri Pendampingan Psikologis Korban Asusila di Homestay Wilis

MataBicara.co, BLORA – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh terhadap korban dugaan tindakan asusila berinisial V dengan pelaku berinisial SI. Meski demikian, pendampingan psikologis sejauh ini belum dapat berjalan lantaran masih menunggu persetujuan pihak keluarga.

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengajukan izin kepada keluarga korban.

“Dinsos sudah mengetahui dan sudah meminta izin untuk pendampingan psikologisnya. Namun dari pihak keluarga belum mengizinkan, jadi untuk sementara korban belum bisa ditemui dan kami masih menunggu,” ujar Luluk saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2026).

Luluk memastikan, Dinsos Blora siap hadir kapan pun keluarga memberikan lampu hijau demi memulihkan kondisi psikologis korban yang tercatat sebagai warga Kabupaten Blora tersebut.

“Kami sudah komitmen, untuk pendampingan sampai kapan pun kami siap,” tegasnya.

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditahan Polres Blora

Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Tersangka berinisial SI (22) alias Susila Indratama, warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, ditangkap usai diduga melakukan aksi bejatnya di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 08.30 WIB.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blora. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *