MataBicara.co, BLORA – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah laporan diterima pihak kepolisian terkait peristiwa di kawasan Kelurahan Tempelan.
Tersangka berinisial SI (22) merupakan warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi di sebuah homestay di wilayah Kecamatan Blora.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim. Dokumen ini diterbitkan pada Kamis, 16 Juli 2026 oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan juga telah diterbitkan dengan nomor SPDP/55/VII/RES.1.24./2026/Reskrim. Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Blora.
Peristiwa dugaan tindak pidana berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 08.30 WIB. Lokasi kejadian tepatnya berada di Kamar Nomor G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan.
Identitas lengkap tersangka tercatat sebagai SI Bin Sunaryo. Ia berdomisili di Desa Semanggi RT 02 RW 04, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/37/VII/RES.1.24./2026/Reskrim pada 17 Juli 2026. Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Blora.
Masa penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari. Periode penahanan terhitung mulai tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2026 mendatang.
Tersangka terancam jeratan pasal berlapis hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS.
Penyidikan perkara dipimpin tim di bawah koordinasi Kanit Idik I IPDA Suwanto, S.H., M.H. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dengan tembusan ke Pengadilan Negeri Blora.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Blora Zainul Arifin saat diminta keterangan terkait korban yang diduga dibawah umur dan langkah pendampingan oleh Polres Blora belum juga memberikan jawaban.












