MataBicara.co, BLORA – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AJW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Blora mendesak pihak-pihak terkait, khususnya tim pemeriksa dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk segera menyelesaikan penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan dugaan liar di tengah masyarakat.
Kasus yang diduga bermula sejak tahun 2025 di salah satu kecamatan di Blora ini awalnya ditangani oleh tim yang diketuai oleh Camat terdahulu, Hadi. Namun, proses penanganan dinilai berjalan lambat, hingga terduga pindah tugas di Kecamatan Bogorejo.
Menanggapi keterlambatan tersebut, perwakilan DPRD Blora menyatakan bahwa sebagai ASN, yang bersangkutan terikat ketat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, penyelidikan menyeluruh harus segera dituntaskan.
“Seharusnya kalau ada bukti kuat dan timnya sudah bisa membuat kesimpulan, seyogianya juga dari BKD itu harus dipertimbangkan,” ujar Supardi Ketua Komisi A DPRD Blora, Kamis (16/7/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Camat Bogorejo yang saat ini bertindak sebagai tim pemeriksa yang baru harus segera memberikan kejelasan. Menurutnya, kepastian hukum dan status dalam kasus ini sangat penting agar tidak mengambang.
“Segera diberikan penjelasan. Kalau memang itu terbukti, ya direkomendasikanlah ke Badan Kepegawaian (BKD). Kalau memang tidak terbukti, ya mangga diberikan klarifikasi yang jelas. Biar segera, kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak. Jadi publik tidak menilai dan menduga-duga,” tegasnya.
Sebagai representasi dari rakyat, DPRD Blora menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah hal yang sulit untuk diselesaikan jika ada komitmen keterbukaan. Dewan menuntut transparansi penuh agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan objektif terkait hasil pemeriksaan kasasi tersebut.












