Truk Muatan Minyak Di Gandu Blora Dihadang, Pengurus: Komitmen Tidak Ada Aktivitas

MataBicara.co, BLORA – Perselisihan terkait pengelolaan dan distribusi minyak bumi dari sumur di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali memanas. Salah satu pemilik sumur mengaku dihadang saat hendak mengirimkan hasil produksinya secara mandiri, meski telah mengantongi berbagai izin usaha lengkap.

Persoalan ini pun memicu desakan agar pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama menyusun aturan main yang jelas dan transparan.

Wawan, selaku pengurus paguyuban sumur minyak Desa Gandu, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki kesepakatan bersama untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di kawasan tersebut.

“Pada dasarnya, pengurus paguyuban di Gandu ini sudah berkomitmen sejak beberapa waktu lalu untuk tidak ada aktivitas lagi,” jelasnya Sabtu, (9/5/2026).

Menanggapi insiden truk pengangkut minyak yang dihadang warga, ia menegaskan sikap paguyuban yang tetap berpegang pada kesepakatan awal.

“Terkait truk yang dipersoalkan dan dihadang kemarin, kami tegaskan kami tetap pada komitmen dan kesepakatan pengurus bahwa saat ini belum boleh ada kegiatan,” ujar Wawan.

Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang diklaim dimiliki pihak lain. Menurutnya, setiap izin yang beredar harus jelas lingkup dan wilayah kerjanya.

“Mengenai pihak yang mengaku punya legalitas, kami tanya: legalitasnya ditunjukkan di mana? Apakah izin itu khusus untuk wilayah Gandu atau bagaimana? Segalanya harus jelas dan terbuka,” tambahnya.

Sementara Itu, Kepala Polres Blora Wawan Andi Susanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa di Desa Gandu dirinya tidak mengijinkan ada aktivitas di Gandu.

“Saya tidak mengijinkan ada aktivitas di Gandu,” katanya saat dikonfirmasi.

Sedangkan Suyono, pemilik salah satu sumur minyak di desa Gandu, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan dan pengambilan minyak baru saja berjalan normal kembali setelah sempat vakum selama sekitar tiga minggu. Namun, kelancaran itu terganggu saat ia hendak menyalurkan hasil produksinya.

“Untuk saat ini aktivitas sudah mulai berjalan lagi. Penambangan dan pengambilan minyak dari sumur sudah aktif kembali. Tapi saat saya mau mengirimkan sendiri hasil produksinya, saya justru dihadang oleh pengurus lokal, padahal saya sudah tunjukkan legalitas usaha kami yang lengkap,” ungkap Suyono di Blora, Jumat (8/5/2026).

Menurut keterangannya, alasan penghentian yang disampaikan adalah karena distribusi minyak disebut sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Hal ini membuat Suyono merasa kecewa, karena dokumen yang ia miliki tidak mendapatkan pengakuan sebagaimana mestinya.

“Jujur kami kecewa. Legalitas kami jelas, sah, dan lengkap, tapi mereka seolah tidak mau tahu. Usaha kami sudah punya izin usaha UMKM, izin penyimpanan, izin penjualan, hingga izin pengeboran untuk lahan seluas satu hektare. Kami bahkan sudah bawa sampel minyak untuk ditawarkan ke Pertamina, tapi pengirimannya malah terhambat di lapangan,” keluhnya.

Ia juga menceritakan sempat diminta menunda pengiriman hingga ada keputusan resmi dari kepala desa maupun ketua paguyuban, namun hingga kini dirinya sulit untuk berkomunikasi dan bertemu dengan pihak terkait guna membahas masalah ini.

Suyono berharap perselisihan ini tidak berlarut-larut dan mengganggu perekonomian warga. Ia menekankan perlunya forum dialog terbuka di mana semua pihak bisa memaparkan dan mempertanggungjawabkan legalitas masing-masing.

“Harapan kami, semua pihak bisa duduk bersama, menunjukkan legalitas yang asli dan jelas, supaya usaha kami diakui dan bisa bekerja sama dengan warga. Jangan sampai masih ada nuansa seperti premanisme di lingkungan kita sendiri,” ujarnya.

Kawasan sumur Desa Gandu sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Dari sekitar 30 sumur yang ada, saat ini tercatat sekitar 15 sumur masih aktif berproduksi. Suyono memperkirakan total produksi minyak mentah di wilayah itu bisa mencapai 30 ton per harinya.

“Kurang lebih sekitar 30 ton per hari dihasilkan dari 15 sumur yang masih beroperasi aktif,” sebutnya.

Dengan potensi sebesar itu, tata kelola distribusi yang transparan, teratur, dan diawasi dengan baik dinilai sangat mendesak untuk diterapkan. Isu legalitas, pembagian tugas, dan koordinasi antara pengurus serta pengelola sumur selama ini memang menjadi hal yang sensitif dan kerap memicu gesekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *