MataBicara.co, BLORA — Kabar gembira datang dari kasus yang menjerat dua warga lanjut usia di Blora. Setelah proses panjang, pihak terdakwa dan pelapor akhirnya menyepakati perdamaian total dalam mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora, Kamis (9/7/2026).
Kuasa hukum terdakwa dari Tim Lanova Chandra, LBH Gerindra Pusat, Agung Handi Sejahtera, mengonfirmasi kesepakatan tersebut. Kedua belah pihak kini saling memaafkan tanpa syarat apa pun dan sepakat tidak saling menuntut lagi di masa mendatang.
“Alhamdulillah, malam ini perdamaian sudah tercapai sepenuhnya. Keduanya sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan menuntut satu sama lain lagi,” ujar Agung.
Ia menegaskan, kini tak perlu lagi mempersoalkan siapa yang salah atau benar, maupun siapa yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Kita tidak lagi melihat siapa yang memukul atau siapa yang dipukul. Yang terpenting sekarang adalah keikhlasan dan saling memaafkan,” tambahnya.
Mediasi tersebut berjalan atas dukungan penuh Kejaksaan Negeri Blora, pemerintah desa, dan pihak pengadilan. Kedua belah pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan yang selanjutnya akan dilaporkan ke pengadilan.
Mengenai isu angka Rp30 juta yang sempat mengemuka, tim hukum meminta hal itu tidak lagi dibahas. “Biarlah yang sudah berlalu berlalu. Sekarang kita fokus pada penerapan Keadilan Restoratif di sidang Selasa depan,” jelasnya.
Perdamaian tersebut berlangsung murni tanpa tuntutan atau syarat dari pihak pelapor. Harapan utamanya sederhana, hubungan kekerabatan dan bertetangga antar kedua keluarga kembali hangat dan harmonis seperti sedia kala.
“Kami berharap kedua keluarga bisa hidup rukun sebagai tetangga yang baik, tanpa ada dendam atau masalah lain di kemudian hari,” pungkasnya.
Hasil kesepakatan tersebut akan diserahkan secara resmi pada sidang pengadilan yang digelar Selasa mendatang.












