Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polres Blora, Motor Sport Penonton Dangdut Jadi Sasaran

MataBicara.co, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil membongkar jaringan komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga Jawa Tengah. Tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah menggasak satu unit sepeda motor sport milik seorang pemuda yang sedang menonton hiburan dangdut di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini diekspos langsung dalam konferensi pers di Mapolres Blora pada Kamis (18/6/2026).

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, membeberkan bahwa ketiga tersangka yang diringkus adalah MS (27), MA (31), dan S (45).

”Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Blora, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Rembang,” ungkap AKP Zaenul Arifin, Kamis (18/6/2026).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 silam sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu tahun 2020 miliknya di Dukuh Kopen, sekitar 100 meter dari lokasi panggung hiburan dangdut. Namun, seusai acara, motor sport senilai Rp20 juta tersebut telah raib dari tempat semula. Korban yang gagal menemukan motornya langsung melapor ke Polsek Todanan.

Peran Para Pelaku

Dari hasil penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim Polres Blora berhasil membongkar pembagian peran komplotan yang terbilang sangat rapi ini:

MS (27): Otak komplotan sekaligus eksekutor utama. Berperan merencanakan aksi, memetik motor di lokasi, menjual barang jarahan, hingga membagikan uang hasil kejahatan.
MA (31): Berperan mengetahui rencana jahat dan membantu proses penjualan motor hasil curian.
S (45): Bertugas menyiapkan sarana kejahatan (kunci T dan mata kunci T), mengawasi situasi sekitar saat eksekusi, serta membantu memasarkan motor curian.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CRF milik korban, STNK dan BPKB, satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 (pengangkut hasil curian), satu unit Honda Vario (sarana beraksi), serta beberapa pelat nomor kendaraan palsu.

Sasar Lima Kabupaten di Jawa Tengah

Pihak kepolisian menduga kuat sepak terjang komplotan ini telah merambah ke berbagai daerah tetangga. Saat ini, penyidik Polres Blora tengah berkoordinasi dengan jajaran polres lain untuk mendalami keterlibatan para tersangka di lima kabupaten Blora, Rembang, Grobogan, Kudus, Demak.

”Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya maupun jaringan yang terlibat dalam aksi para pelaku,” tegas AKP Zaenul Arifin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara karena melakukan pencurian menggunakan alat rusak (kunci T) secara bersekutu.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau gembok cakram saat memarkir kendaraan di tempat keramaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *