PT MCN: 18 Tangki Minyak Rakyat Blora Sudah Disetor ke Pertamina

MataBicara.co, BLORA – Langkah legalisasi pengelolaan minyak rakyat di Kabupaten Blora mulai menunjukkan hasil nyata. PT Mataram Connection Nusantara (MCN) mencatat, dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu sejak masa percobaan dimulai tanggal 21 lalu, sudah ada sekitar 15 hingga 18 tangki minyak bumi rakyat yang berhasil disalurkan dan diterima secara resmi oleh Pertamina.

Pengurus PT MCN, Roni Mey Yudha, menyampaikan angka pencapaian ini saat menjelaskan mekanisme kerja baru yang kini berjalan tertib. Menurutnya, keberhasilan penyetoran ini membuktikan bahwa sinergi antara pihak perusahaan dan pengelola di tingkat desa berjalan baik sesuai aturan yang berlaku.

“Sejak awal masa percobaan hingga sekarang, alur penyaluran berjalan lancar. Kami mencatat ada sekitar 15 sampai 18 tangki yang sudah dikirimkan ke Pertamina. Ini bukti bahwa sistem baru ini sudah berjalan efektif,” ujar Yudha, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem yang baru ini, peran PT MCN adalah sebagai fasilitator dan wadah penampung resmi. Di setiap wilayah binaan, paguyuban desa bertindak sebagai pengelola utama yang bertanggung jawab atas sumur dan lokasi penambangan.

Hasil produksi dikumpulkan oleh paguyuban, baru kemudian diterima pihaknya untuk dikirimkan ke Pertamina.

“Di wilayah naungan kami, setiap desa ada paguyuban yang bertanggung jawab penuh. Paguyubanlah yang mengelola lokasi dan sumur, kami hanya menampung hasil produksi mereka dan memfasilitasi pengiriman ke Pertamina,” jelasnya.

Terkait nilai ekonomi yang didapat, Yudha membeberkan bahwa harga acuan minyak akan selalu diperbarui setiap tanggal 15 bulan berjalan sesuai penetapan resmi dari Pertamina.

Adapun rincian pembagian keuntungan atau persentase yang diterima penambang sepenuhnya menjadi wewenang paguyuban, karena di dalamnya sudah termasuk alokasi untuk kepentingan desa dan biaya operasional setempat.

“Masalah persentase ke penambang itu kebijakan paguyuban. Kami tidak bisa masuk terlalu jauh mengatur ranah itu. Nanti dari hasil penjualan, paguyuban yang membagi hasilnya ke penambang dan keperluan lain,” tambahnya.

Sedangkan mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun program bantuan sosial perusahaan, Yudha mengakui hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Mengingat PT MCN baru saja memasuki babak legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat, maka skema kontribusi ke daerah perlu dikaji kembali dan disusun lebih lanjut.

Sistem pembayaran pun dilakukan secara utuh kepada pihak paguyuban desa. Oleh karena itu, rincian berapa persen yang akhirnya diterima langsung oleh petani atau penambang kecil tidak diketahui pihak perusahaan, karena itu merupakan ranah manajemen internal desa.

“Kami membayar langsung ke paguyuban. Kalau nanti paguyuban membaginya berapa ke petani atau ke mana, itu urusan internal mereka. Kami tidak mengikuti sampai ke rincian itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *