MataBicara.co, BLORA – Beberapa waktu belakangan beredar isu di masyarakat mengenai hilangnya truk pengangkut pupuk di wilayah Bleboh, bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan oknum mafia pupuk atau kasus penculikan. Menanggapi hal tersebut, pihak Kelompok Kerja Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Blora memberikan klarifikasi resmi.
“Memang ada kabar mengenai pupuk yang berada di Bleboh, tapi setelah kami lakukan pengecekan dan konfirmasi ke Polres, ternyata itu bukan jatah pupuk untuk Blora,” tegas Ngaliman Kepala DP4 Kabupaten Blora Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, tugas dan tanggung jawab KP3 Blora hanya terbatas pada pengawasan dan pemantauan terhadap distribusi pupuk yang memang dialokasikan untuk wilayah Kabupaten Blora. Jika ditemukan pupuk yang berasal dari luar daerah, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.
Terkait kondisi warga setempat, ia menyebut bahwa kasus tersebut tidak berdampak langsung pada kebutuhan pupuk petani di Bleboh.
“Warga yang bersangkutan sebenarnya tidak ada masalah secara langsung, karena memang mereka sampai saat ini belum menerima jatah pupuk yang seharusnya,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tumpukan pupuk yang sempat terlihat di belakang kantor Polres Blora, pihaknya mengaku belum bisa memastikan asal-usul barang tersebut.
“Untuk pupuk yang ada di belakang Polres itu, kita belum tahu pasti asalnya. Yang jelas, untuk kebutuhan di Blora sendiri saat ini tidak ada kendala. Bahkan dua hari lalu kami bersama Wakil Bupati dan pihak Petrokimia sudah membahas percepatan pengiriman, dan sampai hari Sabtu kemarin prosesnya sudah berjalan lancar,” tambahnya.
Mengenai dugaan adanya oknum penjual atau distributor yang nakal, terutama yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya rutin melakukan pengecekan lapangan.
“Kalau ada laporan, langsung kita tindak lanjuti. Contohnya saat ada laporan dari warga di Kecamatan Jati, kita langsung turun ke lokasi bersama pelapor, tapi setelah dicek ternyata tidak ditemukan pelanggaran. Sepanjang tahun 2025 sampai sekarang, ada beberapa laporan, tapi setelah dikroscek mayoritas hanya masalah administrasi atau sekadar isu belaka,” jelasnya.
Untuk wilayah Blora sendiri, Ngaliman memastikan belum ditemukan distributor atau penjual yang melanggar ketentuan harga. Sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran, namun bukti dan laporan yang jelas dari masyarakat sangat dibutuhkan.
“Kami butuh laporan yang jelas, termasuk siapa yang melaporkan, agar tim KP3 bisa langsung turun eksekusi. Masyarakat bisa melapor langsung ke Dinas Pertanian, baik datang langsung maupun melalui media sosial resmi kami yang selalu aktif dan bahkan pernah meraih juara satu tingkat kabupaten,” imbuhnya.
Terakhir, ia kembali menegaskan bahwa pupuk yang menjadi isu di Bleboh dan yang sempat terlihat di sekitar Polres bukanlah bagian dari alokasi pupuk untuk Kabupaten Blora.
“Intinya, barang tersebut bukan jatah untuk wilayah kita, sehingga penanganannya menjadi kewenangan pihak berwenang dari daerah asal pupuk tersebut,” pungkasnya.












