DLH Blora: IPAL SPPG Khusus Belum Memenuhi Syarat, Sudah Diberi Rekomendasi Perbaikan

MataBicara.co, BLORA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora menyatakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan grease trap yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus, Blora, belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Hal itu disampaikan Subkor Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Febrianto, saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026).

Menurut Febrianto, sebuah IPAL tidak harus menggunakan produk pabrikan. Yang terpenting, sistem pengolahan limbah yang dibangun mampu memenuhi standar pengolahan air limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup.

“Kalau IPAL, nggak mesti harus pabrikan. Yang pasti itu bak-baknya sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bentuk dan konstruksi IPAL dapat disesuaikan dengan kebutuhan. IPAL bisa ditanam di dalam tanah maupun dibuat bertingkat di atas permukaan.

“Namanya IPAL itu tanam boleh, tingkat dua juga boleh. Yang penting dia bisa melakukan pengolahan air limbah. Nanti hasilnya memenuhi syarat,” katanya.

Febrianto menuturkan, alur pengolahan limbah dari dapur seharusnya diawali dengan grease trap untuk memisahkan lemak dan minyak. Setelah itu, limbah dialirkan ke IPAL untuk diproses lebih lanjut hingga memenuhi baku mutu lingkungan.

“kalau alurnya pertama pasti grease trap, lalu diolah di IPAL. Kan nanti diolah kemudian bersih, tidak berbau lagi, bisa dialirkan ke drainase,” jelasnya.

DLH Blora, lanjut dia, telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPPG Kridosono pada rentang April hingga Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa sarana pengolahan limbah yang ada belum memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kami sudah meninjau di SPPG khusus di Kridosono Blora. Kalau IPAL atau grease trap yang pasti itu belum memenuhi syarat. Ada rekomendasinya,” ungkapnya.

DLH juga telah memberikan peringatan serta rekomendasi tertulis kepada pihak terkait agar segera melakukan perbaikan sesuai standar yang ditetapkan.

“Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya itu sudah tertulis,” tegas Febrianto.

Ia menambahkan, hasil peninjauan yang dilakukan DLH pada April hingga Mei lalu telah memastikan bahwa fasilitas pengolahan limbah di lokasi tersebut memang masih memerlukan pembenahan.

“Kami berkunjung sekitar bulan Mei, antara April dan Mei. Sudah dipastikan belum memenuhi syarat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *