SPPG Khusus Blora Diduga Belum Punya IPAL, Ini Penjelasan Korwil SPPG Blora

MataBicara.co, BLORA – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora, Artika, menegaskan bahwa sistem pengolahan limbah yang digunakan pada salah satu dapur SPPG Khusus di Blora bukan sekadar resapan biasa sebagaimana yang sempat ramai diberitakan.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Artika menjelaskan bahwa instalasi yang ada merupakan sistem pengolahan air limbah (IPAL) yang ditanam di dalam tanah dan dilengkapi mesin penghancur lemak yang bekerja secara terus-menerus.

“Kalau model IPAL-nya memang model resapan, tetapi mesinnya ada di dalam tank yang ditanam di tanah. Di dalamnya bersekat-sekat dan ada mesin penghancur lemak yang selalu menyala,” jelas Artika Senin (15/6/2026).

Menurutnya, keberadaan IPAL tidak dapat dinilai hanya dari bentuk fisik yang terlihat dari luar, melainkan dari kualitas hasil olahan limbah yang dikeluarkan. Ia menyebut seluruh IPAL wajib menjalani uji baku mutu untuk memastikan limbah yang dibuang memenuhi standar lingkungan.

“Hasil luaran setiap IPAL harus diuji baku mutunya. Saat ini sedang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dapur-dapur di Blora juga sedang dalam proses pengajuan uji baku mutu dari laboratorium DLH,” ujarnya.

Artika juga menjelaskan perbedaan antara grease trap dan IPAL. Menurutnya, sistem yang saat ini digunakan masih tergolong model konvensional, berbeda dengan teknologi IPAL yang lebih modern menggunakan tangki khusus dan sistem filtrasi yang lebih lengkap.

“Kalau yang menggunakan blue tank itu lebih modern karena ada filter airnya. Sedangkan yang sekarang ini model lama yang ditanam di dalam tanah, tetapi tetap memiliki sistem pengolahan dan mesin penghancur lemak,” katanya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut lokasi tersebut hanya memiliki resapan tanpa IPAL, Artika menilai hal itu kemungkinan disebabkan kurangnya pemahaman mengenai sistem yang digunakan.

“Mungkin karena ketidaktahuannya. Karena memang di situ sudah ada alat penghancurnya dan setiap hari menyala. Kalau dicek di dalamnya juga ada tank-nya. Selama ini hasil akhirnya aman, tidak berbau dan tidak berwarna,” tegasnya.

Terkait adanya pihak yang ingin melakukan survei untuk memverifikasi keberadaan IPAL, Artika menyatakan kewenangan pemberian izin berada di tangan pengelola dapur setempat.

“Kalau terkait izin masuk, yang berhak mengizinkan adalah pemilik atau pengelola dapur di sana,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Artika juga menanggapi tudingan adanya perlakuan pilih kasih dalam pemberian penilaian atau sasaran penilaian (saspen) terhadap SPBG. Ia menegaskan bahwa seluruh penilaian dilakukan melalui sistem resmi bernama TAWAS yang datanya diisi langsung oleh masing-masing Kepala SPBG.

“Penilaian rapor bulanan SPBG dilakukan melalui sistem TAWAS. Yang mengisi adalah Kepala SPBG masing-masing. Itu yang menjadi dasar penilaian, jadi bukan karena saya memilih atau memilah,” jelasnya.

Sebagai Korwil tingkat kabupaten, Artika mengaku kewenangannya terbatas pada fungsi pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

“Saya hanya pelaksana di kabupaten. Saya hanya bisa menegur dan melaporkan. Tidak bisa mengambil tindakan lain di luar kewenangan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *