Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 1 Blora, Kali Ini Resmi Masuk Ranah Hukum

MataBicara.co, BLORA — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMPN 1 Blora dipastikan berlanjut ke ranah hukum. Pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan menutup peluang mediasi setelah korban mengalami luka memar pada bagian wajah akibat diduga dikeroyok secara bersama-sama oleh sejumlah teman sekolahnya.

Laporan resmi terkait dugaan kekerasan tersebut telah dilayangkan ke SPKT Polres Blora oleh ibu korban, BL (32), seorang pengacara yang berdomisili di Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP / 342 / VII / 2026 / Res Blora / Jateng tertanggal 11 Agustus 2026, peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di lingkungan SMPN 1 Blora, Jalan DR. Sutomo No. 38, Blora.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Kanit PAMAPTA III Polres Blora, IPDA Aris Suyoko, SH, disebutkan terdapat lima siswa yang dilaporkan sebagai terduga pelaku penganiayaan. Kelima siswa tersebut diketahui merupakan rekan sekolah korban.

Kepala SMPN 1 Blora, Aunur Rofiq, membenarkan adanya lima siswa yang dilaporkan ke Mapolres Blora. Dari lima terlapor tersebut, terdapat anak dari sejumlah figur publik dan pejabat, di antaranya anak anggota DPRD Blora.

Rofiq menjelaskan, pihak sekolah bersama Dinas Sosial dan para orang tua terlapor sebelumnya telah berupaya mendatangi kediaman korban untuk membuka ruang mediasi. Namun, pihak keluarga korban disebut belum bersedia menemui mereka.

“Ibaratnya, kita ngandani (menasehati) anak itu udah turah lambene, muroh-muroh. Sudah maksimal,” ungkap Rofiq Kamis (13/8/2026).

Ia menegaskan, pihak kepolisian juga telah turun langsung ke sekolah untuk melakukan pemeriksaan awal. Untuk proses selanjutnya, pihak sekolah menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkait adanya anak legislator yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Anggota DPRD Blora, Subroto, menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun perlindungan khusus terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, terlepas dari latar belakang orang tuanya.

“Anak siapa pun pelakunya, mau itu anak anggota dewan atau bukan, tidak ada kebal hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi secara tidak wajar. Seluruh siswa harus diperlakukan sama di mata hukum dan regulasi sekolah,” tegas Subroto.

Meski mendukung proses penegakan keadilan bagi korban, Subroto tetap mengimbau agar opsi penyelesaian secara kekeluargaan dapat dipertimbangkan secara bijak. Hal itu mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.

Menurutnya, proses hukum formal terhadap anak usia SMP juga perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan masa depan anak-anak yang terlibat.

“Namun, kami kembalikan lagi, keputusan akhir tentu sepenuhnya berada di tangan keluarga korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *