Kasus Dugaan Korupsi Cashback Hotel DPRD Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp60 Miliar

MataBicara.co, BLORA – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik cashback penginapan hotel dalam perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dinilai berjalan lambat. Hingga Agustus 2026, perkara yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Laporan tersebut diajukan oleh warga Kecamatan Cepu, Darwanto, pada 10 April 2026. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya.

Darwanto berharap Kejaksaan Negeri Blora dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan berlangsung, termasuk perkembangan penanganan perkara dan, apabila dimungkinkan sesuai ketentuan hukum, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Ia juga menduga praktik cashback penginapan hotel dalam perjalanan dinas DPRD Kabupaten Blora telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar.

Berdasarkan perhitungannya, dugaan kerugian pada periode DPRD 2019–2024 mencapai sekitar Rp50,4 miliar. Sementara untuk periode 2024 hingga saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp12,6 miliar.

Dengan demikian, menurut perhitungan Darwanto, total dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp60 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan dari pelapor dan belum menjadi hasil audit resmi maupun kesimpulan aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Cepu Raya, H. Farid Rusdiantoro, SH, berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila alat bukti telah dinilai memenuhi syarat, maka proses penanganan perkara sebaiknya segera ditindaklanjuti.

“Apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi, tentu kami berharap proses penanganannya dapat segera ditindaklanjuti. Pelapor juga sebaiknya memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) agar mengetahui sejauh mana proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut maupun pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Blora, DPRD Kabupaten Blora, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *