Pemkot Pekalongan Perpanjang Program Pembebasan Denda PBB Hingga Akhir Bulan Juli 2026

MataBicara.co, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memperpanjang program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Juli 2026. Melalui kebijakan ini, warga yang masih memiliki tunggakan dapat melunasinya tanpa dikenai sanksi administratif.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyampaikan bahwa selama masa program, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak sesuai nominal pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Antusiasme masyarakat selama program ini sangat baik. Oleh karena itu, kami memperpanjang masa pembebasan denda agar semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan kesempatan ini. Masyarakat cukup membayar pokok PBB sesuai SPPT tanpa dikenai denda,” ujar Cayekti, Rabu (29/7/2026).

Cayekti menjelaskan, perpanjangan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban keuangan masyarakat dalam melunasi tunggakan, tetapi juga untuk mendorong percepatan penyelesaian kewajiban perpajakan daerah.

Hingga Rabu (29/7/2026), penerimaan PBB Kota Pekalongan tercatat telah mencapai Rp7,4 miliar, atau sekitar 46 persen dari target tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp16,25 miliar.

Untuk meningkatkan transparansi, masyarakat juga dapat memantau perkembangan realisasi penerimaan PBB secara langsung (real-time) melalui portal resmi perpajakan Pemkot Pekalongan.

“Dengan adanya perpanjangan program bebas denda ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang segera melunasi kewajibannya sehingga target penerimaan PBB tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *