MataBicara.co, BLORA – Proses persidangan kasus pidana yang melibatkan seorang lansia, antara Ibu Sujimah dan suaminya Pandi, di Pengadilan Negeri (PN) Blora kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Meski kedua belah pihak, yakni para terdakwa dan korban, telah menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, proses hukum di persidangan dipastikan akan tetap berjalan hingga putusan akhir majelis hakim.
Humas PN Blora, Laksita Anggrarini, menjelaskan bahwa adanya upaya perdamaian melalui Restorative Justice ini tidak serta-merta menghentikan jalannya persidangan yang sedang berlangsung.
“Setelah di persidangan, ternyata terdapat RJ (Restorative Justice) antara korban dengan para terdakwa. Untuk itu, walaupun RJ, tidak menghalangi untuk proses persidangan tetap berjalan sampai putusan nanti,” ujar Laksita saat memberikan keterangan kepada awak media Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan bahwa poin-poin perdamaian dalam Restorative Justice tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk menentukan keringanan hukuman bagi para terdakwa.
Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, persidangan diperkirakan akan memakan waktu sekitar tiga kali persidangan lagi yang meliputi pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pledoi), hingga putusan akhir.
Di sisi lain, Jubir PN Blora yang juga bertindak sebagai salah satu Majelis Hakim dalam perkara ini, Firdaus Azizy, menegaskan bahwa kesepakatan damai antara korban dan terdakwa dilakukan secara sukarela tanpa ada embel-embel materi atau tuntutan ganti rugi.
“Untuk kesepakatan RJ ini tidak ada uang damai. Jadi, itu termasuk damai tanpa syarat. Yang penting dari pihak terdakwa dan korban sudah saling memaafkan. Tidak ada permintaan penggantian sejumlah uang dari pihak korban,” tegas Firdaus.
Terkait dengan bentuk tuntutan dan putusan hukumannya nanti, Firdaus menjelaskan bahwa hukum acara pidana mengamanatkan penjatuhan sanksi yang paling ringan apabila suatu perkara telah mencapai jalur keadilan restoratif.
Ia menjelaskan bahwa beberapa opsi pidana ringan yang diatur meliputi pidana denda, kerja sosial, pengawasan, atau pemberian pemaafan hakim.
Pihak pengadilan belum bisa membeberkan secara detail hasil akhir dari persidangan ini karena pembuktian pokok perkara di ruang sidang masih terus diuji. Pihak PN Blora menyerahkan sepenuhnya kepada awak media untuk mengawal jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan kepada kedua Lansia tersebut.












