MataBicara.co, BLORA – Suasana politik di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora memanas. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil langkah tegas dengan memboikot dua agenda penting, yakni Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TA 2025 dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Kamis (30/4/2026).
Langkah ini merupakan bentuk protes keras dan pernyataan mosi tidak percaya terhadap gaya kepemimpinan Ketua DPRD Blora saat ini. Ketidakhadiran fraksi berlambang banteng moncong putih ini menjadi indikator kuat adanya kegagalan komunikasi di internal legislatif.
Ketua Fraksi PDIP, Andita Nugrahanto, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran hak konstitusional anggota dewan terkesan diabaikan, khususnya terkait transparansi data untuk fungsi pengawasan anggaran.
“Kami sebagai anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan. Namun, bagaimana kami bisa bekerja maksimal jika meminta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) saja tidak dikasih oleh Ketua? Ini adalah preseden buruk bagi transparansi lembaga,” tegas Andita.
Menurut Andita, persoalan semakin rumit karena sulitnya membangun komunikasi efektif dengan pimpinan dewan. Padahal, jumlah anggota DPRD Blora hanya berjumlah 45 orang, sehingga seharusnya manajemen komunikasi bukanlah hal yang sulit dilakukan.
“Sangat disayangkan, Ketua susah sekali dikomunikasi oleh anggota. Padahal secara kuantitas kita ini hanya sedikit, cuma 45 orang. Mengelola komunikasi dengan jumlah tersebut seharusnya bukan perkara mustahil jika ada niat baik dan keterbukaan dari pimpinan,” ujarnya.
Andita menilai, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, ketua seharusnya menjadi jembatan bagi seluruh fraksi dan anggota, bukan justru menciptakan jarak yang menghambat kinerja.
Sikap Tegas Demi Marwah DPRD
Mosi tidak percaya ini, lanjut Andita, merupakan akumulasi dari berbagai sumbatan aspirasi yang terjadi selama ini. Fraksi PDIP khawatir jika pola kepemimpinan yang tertutup ini dibiarkan, maka DPRD Blora hanya akan menjadi lembaga stempel administratif dan kehilangan marwahnya sebagai wakil rakyat.
“Kami ingin DPRD ini berjalan di relnya. Kami tidak akan tinggal diam jika fungsi-fungsi kedewanan dikebiri oleh pola kepemimpinan yang tertutup,” tegasnya.
Oleh karena itu, ketidakhadiran dalam rapat hari ini menjadi peringatan keras agar Ketua DPRD segera melakukan evaluasi total. Fraksi PDIP menuntut adanya ruang dialog yang setara dan akses informasi yang terbuka bagi seluruh anggota demi kepentingan publik Blora.
“Selama tidak ada perubahan sikap dari Ketua, kami akan tetap konsisten dengan sikap mosi tidak percaya ini,” pungkas Andita.












