MataBicara.co, BLORA – Sejumlah korban dugaan investasi bodong melaporkan kasus kerugian materiil kepada pihak berwajib. Total kerugian yang dialami oleh pelapor diperkirakan mencapai angka Rp1,8 miliar.
Dalam pelaporan tersebut, dua orang berinisial T dan S menjadi pihak yang dilaporkan. Hal ini disampaikan oleh Sugiyarto, kuasa hukum pelapor saat melaporkan kasus di Polres Blora, Senin (20/4/2026).
“Saya bersama klien kami untuk melaporkan masalah tersebut (investasi Snapboost). Pada kesempatan siang hari ini, ada dua orang yang klien kami laporkan. Itu yang pertama saudara T, kemudian yang kedua adalah saudara S,” ujar Sugiyarto kepada awak media.
Dijelaskan Sugiyarto, dasar pelaporan ini adalah kerugian besar yang dialami oleh pihak kliennya.
“Karena klien kami sudah dirugikan secara materiil senilai 1,8 Miliar,” tegasnya.
Terkait adanya laporan balasan yang menjerat kliennya sebelumnya, Sugiyarto menyikapinya dengan tenang. Menurutnya, semua proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi kaitan dengan kemarin ada beberapa member yang melaporkan klien kami. Ya, kita hadapi saja,” paparnya.
Ditemui di kesempatan yang sama, Diana Kristyani selaku pelapor mengaku bahwa kegiatan investasi tersebut sudah berjalan sejak Agustus 2025. Menurutnya, jumlah anggota atau member yang tergabung khusus di wilayah Blora saja sudah mencapai ratusan orang.
“Sejak Agustus 2025,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah member, Diana mengaku sudah ada ratusan orang yang tergabung.
“Di Blora khususnya ada 700-an member,” katanya.












