MataBicara.co, SEMARANG – Suasana pagi di kawasan kantor pemerintahan Provinsi Jawa Tengah tampak berbeda. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Gubernur Ahmad Luthfi, tampak mengayuh sepeda menuju tempat kerja sebagai bagian dari gerakan hemat energi, Kamis (9/4/2026).
Di antara rombongan, terlihat Kepala Bagian Hukum Setda Jateng, Haerudin, yang menempuh perjalanan sekitar 17 kilometer dari kawasan Pudak Payung/Ungaran. Meski memakan waktu sekitar satu jam dan harus berangkat lebih awal, ia menilai kegiatan ini memiliki makna lebih dari sekadar transportasi.
“Ini bukan hanya soal hemat energi, tapi juga membentuk budaya kerja. Kita memberi contoh bahwa hidup hemat bisa dimulai dari hal kecil. Perubahan gaya hidup bukan hal mustahil, bahkan di tengah rutinitas birokrasi,” ujar Haerudin.
Ia menegaskan, nilai penghematan ini harus diterapkan tidak hanya saat beraktivitas di luar kantor, tetapi juga dalam penggunaan listrik dan bahan bakar di lingkungan kerja sebagai contoh bagi masyarakat.
Bukan Sekadar Kampanye, tapi Dibudayakan
Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi yang juga tampak bersepeda menegaskan, kebijakan ini harus menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar formalitas atau kampanye sesaat. Langkah ini mencakup bike to work, pengaturan work from home (WFH), hingga efisiensi penggunaan listrik.
“Ini bukan hanya perintah, tapi harus dibudayakan. Dengan cara berolahraga, kerja tepat waktu, dan fleksibilitas kerja seperti WFH,” tegas Luthfi.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Jawa Tengah mengembangkan desa mandiri energi dan mendorong industri beralih ke energi terbarukan dengan berbagai insentif, demi mencapai kemandirian energi yang berkelanjutan.
Tegas Awasi LPG Subsidi
Di sisi lain, Gubernur Luthfi menyoroti pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi, khususnya LPG 3 kg. Meskipun data menunjukkan ketersediaan stok sangat mencukupi hingga enam kali kebutuhan normal, fenomena kelangkaan masih terjadi diduga akibat penyalahgunaan.
“LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, nelayan kecil, dan usaha mikro. Penyalahgunaan, penimbunan, atau pemakaian untuk usaha besar tidak akan ditoleransi,” tegasnya.












