MataBicara.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pekan ini. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Penyidik akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta atau Gedung KPK Merah Putih, juga di beberapa daerah lainnya bergantung lokasi para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (5/4/2026.
KPK meminta seluruh saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
Penahanan Diperpanjang
Selain memanggil saksi, KPK juga resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari. Perpanjangan ini dilakukan setelah masa tahanan awal selama 20 hari berakhir, guna memastikan penyidikan berjalan tuntas sebelum masuk tahap penuntutan.
Dua Tersangka Baru
Sebelumnya, pada Senin (30/3), KPK telah menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka kini menjadi empat orang. Mereka adalah:
- Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
- Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.












