MataBicara.co, BLORA – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga lanjut usia (lansia), Pandi (75) dan Sujimah (70), kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (7/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2025 lalu.
Tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Gerindra Pusat, Agung Handi Sejahtera, menjelaskan bahwa insiden tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman terkait pembakaran sampah di pekarangan pelapor.
Berdasarkan fakta persidangan, saksi bernama Sudan sebenarnya merupakan pihak yang membakar sampah, namun pelapor justru menuduh Sujimah.
“Karena emosi, terjadilah adu mulut yang berujung pada cekcok dan saling pukul. Fakta di persidangan menunjukkan aksi pemukulan tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, tetapi pelapor juga ikut memukul. Kedua belah pihak sama-sama mengalami luka ringan,” ujar Agung usai persidangan.
Menurut Agung, Pandi awalnya datang hanya untuk melerai, namun justru ikut terseret ke dalam pertikaian. Ia menambahkan bahwa pelapor bergerak lebih cepat dengan langsung membuat laporan polisi dan menjalani visum.
Sebaliknya, kedua lansia tersebut tidak melapor lantaran tidak memahami prosedur hukum serta menganggap insiden itu sebagai kekhilafan semata.
“Klien kami hanya refleks karena salah paham,” tambahnya.
Terkait kondisi fisik para pihak, saksi SR menerangkan di persidangan bahwa Sujimah sempat dibawa ke Puskesmas setelah dijemput oleh bidan desa. Di sisi lain, pelapor langsung pulang setelah menjalani visum tanpa menjalani rawat inap, yang memperkuat indikasi bahwa cedera yang dialami masuk kategori luka ringan.
Upaya Restorative Justice Terganjal Nominal Ganti Rugi
Mengingat usia kedua terdakwa yang sudah sangat sepuh, Majelis Hakim sangat mendorong diterapkannya langkah Restorative Justice (RJ) atau jalur perdamaian. Sayangnya, upaya mediasi yang sempat dilakukan di tingkat desa berujung buntu akibat ketidaksesuaian nominal ganti rugi.
Saat perbincangan di dalam ruang persidangan, sempat menanyakan ke saksi yang hadir terdengar tuntutan pelaporeminta uang ganti rugi sebesar Rp30 juta. Namun kemampuan terdakwa hanya mampu menyediakan Rp3 juta pada mediasi terakhir di Balai Desa.
Karena kesepakatan nominal belum tercapai, uang tersebut belum diserahkan kepada pelapor dan perkara pun terpaksa bergulir ke meja hijau. Meski begitu, tim penasihat hukum yang juga beranggotakan William Srihatno Putro, S.H., dan Zulrayhan ini tetap menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharap perkara ini tidak perlu berlanjut hingga putusan hakim. Jika memang ada permintaan ganti rugi, kami siap membicarakannya kembali asalkan nilainya sesuai dengan kemampuan ekonomi para terdakwa,” pungkas Agung.












