MataBicara.co, BLORA – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora hingga kini belum menemui kejelasan.
Meski tim pemeriksa telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen tersebut belum juga diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.
Kasus yang menyeret oknum ASN berinisial J yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Sendangrejo, Kecamatan Blora, kini masih berada pada tahap pemeriksaan internal.
Mantan Camat Blora, Hadi Praseno, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah awalnya sudah dibentuk tim melalui SK Bupati. Tim itu bekerja dan pemeriksaannya sudah selesai dilaksanakan,” ungkap Hadi, Senin (22/6/2026).
Menurut Hadi, tim pemeriksa berjumlah tiga orang yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKD atau BKPSDM, dan pihak kecamatan. Seluruh pihak terkait telah dimintai klarifikasi.
“Timnya tiga orang, terdiri dari Inspektorat, BKD, dan kecamatan. Pemeriksaan sudah dilakukan dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan telah ditandatangani oleh terlapor maupun tim pemeriksa. Namun setelah proses tersebut berjalan, muncul evaluasi mengenai objektivitas pemeriksaan sehingga sempat muncul wacana pembentukan tim baru.
“Dulu sempat ada pemikiran bahwa pemeriksaannya belum sesuai harapan atau objektivitas. Karena itu, ada rencana membentuk tim baru lagi dengan menambah anggota tim. Kalau sebelumnya tiga orang, mungkin bisa menjadi lima atau tujuh orang,” tambahnya.
Meski demikian, hingga kini tim baru tersebut belum terbentuk dan kelanjutan penanganan kasus masih menunggu keputusan dari pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan kepegawaian.
“Kasus tersebut masih dalam proses BAP. Apapun bentuk pelanggarannya, harus di-BAP oleh atasan langsung. Kalau nanti ditemukan indikasi pelanggaran kategori sedang atau berat, baru berkasnya diserahkan kepada kami,” jelas Heru.
Ia menegaskan bahwa BKPSDM tidak menghindari penanganan kasus tersebut. Namun secara prosedural, pihaknya baru dapat memproses apabila hasil pemeriksaan dari atasan langsung telah selesai dan diserahkan secara resmi.
“Setelah itu diserahkan ke kami, baru akan dibahas dalam tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan bentuk sanksi atau hukumannya,” tegasnya.
Heru menyebutkan, hingga saat ini hasil pemeriksaan dari tingkat kecamatan belum masuk ke BKPSDM sehingga perkara tersebut masih berada di ranah organisasi perangkat daerah terkait. Kendati demikian, surat panggilan terhadap oknum ASN berinisial J telah dilayangkan.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan apabila ditemukan bukti pelanggaran disiplin.
“Kalau ditemukan bukti yang menyalahi aturan tentu bisa ditindak. Bahkan, apabila ada atasan yang terbukti sengaja melindungi bawahannya yang melanggar, hukumannya bisa lebih berat daripada bawahan tersebut,” cetus Heru.
Menurutnya, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena tim masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti.
“Tim masih mengumpulkan dan menyimpulkan bukti-bukti. Mungkin sampai saat ini tim belum menemukan kesimpulan akhir mengenai bentuk pelanggaran yang terjadi. Karena itu prosesnya masih berjalan,” lanjutnya.
Seluruh dokumen dan barang bukti hingga kini masih berada dalam penguasaan tim pemeriksa di tingkat kecamatan dan belum dapat dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan internal.
“Bukti-bukti itu konsumsi pemeriksaan. Nanti akan dibuka pada saat sidang tim kabupaten jika memang sudah masuk ke tahap tersebut,” tambahnya.
Meski BAP belum diterima BKPSDM, Heru memastikan laporan dugaan perselingkuhan tersebut tetap diproses dan tidak diabaikan.
“Yang jelas laporan itu sudah ditindaklanjuti, tim sudah dibentuk dan pemeriksaan berjalan. Untuk perkembangan lebih detailnya, silakan bisa ditanyakan langsung kepada tim pemeriksa di kecamatan,” pungkasnya.












