MataBicara.co, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora terus mendalami kasus dugaan perzinaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikologis yang melibatkan pasangan suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai dokter di Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui pelapor berinisial dr. ZV yang melaporkan dr. DP asal Blora. Pelaporan perzinaan dan KDRT tersebut dilaporkan di Polres Blora sejak 7 April 2026 lalu.
Polres Blora dalam upaya mencari unsur pelanggaran pidana terkait tekanan psikis, pihak kepolisian akan mengagendakan pemeriksaan dengan mendatangkan dokter spesialis jiwa atau psikiater dari salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Semarang.
“Polres Blora akan melakukan kordinasi dengan dokter spesialis jiwa atau psikiater dari salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Semarang, guna mengetahui dampak/ akibat dari peristiwa yang di alami oleh pengadu,” jelas AKP Zaenul Arifin Kasatreskrim Polres.
Kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) tersebut bermula dari aduan yang dilayangkan oleh sang istri pada April 2026 lalu. Sejauh ini, polisi bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi demi kenyamanan pelapor yang diketahui sedang dalam kondisi menyusui.
Sebanyak tiga orang saksi dari pihak korban telah diperiksa, meliputi sopir, rekan kerja, dan orang tua pelapor. Selain memeriksa saksi, pelapor juga diketahui telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa riwayat pesan dari aplikasi MiChat dan hasil pemeriksaan psikologi mandiri.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pembuktian hukum untuk KDRT psikis memerlukan penanganan yang berbeda.
“Laporannya terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan KDRT psikologi. Karena ranahnya psikis, kami memang harus berkoordinasi dan meminta keterangan dari dokter spesialis jiwa,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pengadu demi transparansi kasus. Kasus ini masih akan terus didalami di tahap penyelidikan sebelum nantinya dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).












