MataBicara.co, BLORA – Proyek penggalian jaringan fiber optik sepanjang 12,3 kilometer di ruas Blora-Cepu milik PT Eka Mas Mora Republik memicu polemik. Aspek keselamatan kerja dan prosedur perizinan proyek tersebut kini dipertanyakan setelah dua warga dilaporkan menjadi korban kecelakaan di lokasi galian, dengan satu di antaranya mengalami patah tulang.
Fakta memprihatinkan ini mengemuka dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar di Aula Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Rabu (2/9/2026).
Ironisnya, pihak pelaksana proyek justru mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah menghadiri forum resmi tersebut.
Manager Operasional Jateng DIY PT. Eka Mas Mora Republik, Solihun, menyampaikan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas insiden yang menimpa warga.
“Kita menanggapi warga sekitar yang menjadi korban laka adanya galian optik dari PT Mora Republik yang ada di sepanjang Blora-Cepu. Kita akan menyowani warga yang menjadi korban tersebut, karena katanya sampai patah tulang,” ujar Solihun Rabu (2/9/2026).
Solihun menjelaskan, dua insiden kecelakaan tersebut terjadi di titik terpisah, yakni di area depan Terminal Blora dan depan Koramil.
“Untuk panjang galiannya itu ada 12,3 kilometer,” katanya.
Insiden medis yang dialami warga menjadi catatan merah bagi internal perusahaan dan subkontraktor di lapangan. Solihun menegaskan bahwa kejadian ini memaksa perusahaan mengevaluasi seluruh pihak yang terlibat.
“Hal ini menjadikan masukan kami untuk mengecek vendor lainnya yang bekerja sama dengan kita,” ujarnya.
Selain masalah keselamatan, proyek ini juga menyisakan tanda tanya besar terkait tata kelola perizinan daerah. Pengerjaan fisik galian dilaporkan sudah mencapai 75 persen, namun koordinasi melalui forum LLAJ baru dilakukan belakangan.
Mengenai keterlambatan koordinasi lalu lintas tersebut, Solihun berdalih pihaknya tidak memahami bahwa forum LLAJ merupakan syarat pra-konstruksi.
“Kami juga belum tahu dari awalnya ternyata harus ada forum dulu baru implementasi, sedangkan dari sisi kami kita sudah izin ke BPJN, setahu kami begitu,” jelasnya.
Ia mengklaim seluruh dokumen perizinan dari tingkat daerah hingga pusat sebenarnya telah diurus, termasuk kewajiban retribusi yang masuk ke kas daerah.
“Kami juga sudah melakukan perizinan mulai dari kabupaten, provinsi dan nasional. Di situ ada retribusinya juga, artinya kita bisa meningkatkan PAD dari Kabupaten,” katanya.
Solihun juga mengklarifikasi isu pendanaan proyek dengan menegaskan bahwa seluruh biaya ditanggung penuh oleh internal korporasi.
“Untuk anggaran tidak bisa kami dari operasional, dan anggarannya bukan dari anggaran kabupaten maupun lainnya,” ujarnya.
Mengenai bekas galian yang membahayakan pengguna jalan, ia memastikan adanya klausul kewajiban bagi vendor untuk memulihkan kondisi fisik tanah seperti semula.
“Dan kami juga ada kesepakatan vendor tersebut ada pengembalian tanah yang sudah digali,” katanya.
Namun, terkait tuntutan ganti rugi atau kompensasi bagi warga di sepanjang jalur galian yang terdampak langsung, pihak perusahaan mengisyaratkan keberatan.
“Untuk kompensasi per rumah saya agak sulit, karena sewa galian kita saja di tanah jalan nasional,” ujarnya.
Secara fungsional, proyek fiber optik tersebut dirancang untuk memperluas pemerataan internet rumah berbasis WiFi di wilayah Blora.
Meski memiliki tujuan pengembangan infrastruktur digital, pelaksanaan di lapangan menyisakan persoalan serius terkait pengawasan keselamatan jalan, penegakan standar operasional vendor, dan kepatuhan pada regulasi lalu lintas lokal.













I like this
An Engaging Blog Post
WOW,Very wonderful
The content is really great