MataBicara.co, BLORA – Penanganan kasus pengeroyokan dua anggota Polsek Ngawen saat bertugas mengamankan karnaval di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terus berlanjut.
Hingga Jumat (4/9/2026), tim penyidik Satreskrim Polres Blora telah memeriksa total 17 saksi, bertambah dua orang dari jumlah sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, dua saksi tambahan yang baru dimintai keterangan adalah Kepala Desa Rowobungkul dan ketua panitia karnaval.
“Sekarang sudah 17 saksi. Tambahan dua saksi, yaitu kepala desa dan ketua panitia,” kata Zaenul saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kegiatan, situasi di lokasi, serta kronologi kericuhan yang berujung pada pengeroyokan petugas.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa 15 saksi yang meliputi saksi korban, petugas Satpol PP, serta warga yang berada di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu SJ, NR, dan BD semuanya warga Blora dan saat ini sudah ditahan.
Peristiwa bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul. Kericuhan berawal dari saling ejek antarpeserta karnaval yang berkembang menjadi bentrokan antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Ketika petugas kepolisian turun melerai, justru dua anggota Polsek Ngawen menjadi sasaran pengeroyokan.
Dua anggota yang menjadi korban Aipda MS dan Aiptu SP mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di Puskesmas Rowobungkul. Sebelumnya polisi mengamankan 11 orang, dan setelah pendalaman bukti tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Zaenul menegaskan proses hukum belum selesai dan masih terbuka kemungkinan berkembang.
“Masih kami kembangkan,” ujarnya.












