MataBicara.co, BLORA – Harapan warga Desa Soko, Kecamatan Jepon, atas manfaat hasil pengelolaan sumur minyak masyarakat perlahan memudar. Padahal skema pembagian telah disepakati dalam Musyawarah Desa yang berlangsung alot pada Juni 2026.
Sedangkan kelembagaan pengelola juga sah secara hukum lewat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0004185.AH.01.07.TAHUN 2026. Namun kenyataan di lapangan terasa jauh dari harapan besar yang sempat dibangun.
Berdasarkan kesepakatan bersama, porsi hasil ditetapkan: 18% untuk pemilik lahan, 27% untuk pengurus kelola, 5% masuk Pendapatan Asli Desa, dan 50% untuk investor. Ketika hasil mulai dibagikan, warga justru setiap Kepala Keluarga hanya menerima Rp50.000.
“Ya wingi kulo nampani lima puluh ribu pak,” ujar salah seorang warga saat ditemui di warung kopi, Senin (7/9/2026).
Tokoh masyarakat setempat, Sarmin, membenarkan jumlah tersebut meski tidak mengetahui rincian prosesnya secara langsung.
“Menawi njih mas, sing nampani bojo biasane,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Kepala Desa Soko, Mulyono, mengakui porsi 5% untuk desa saja sudah mencapai angka yang cukup besar.
“Kayaknya 3 bulan sudah ada seratus lima puluh jutaan mas untuk desa,” katanya.
Ia juga membenarkan besaran yang diterima warga serta jumlah keluarga penerima.
“Betul mas, hampir 300 KK karena 1 rumah kadang lebih dari 1 KK. Lewat RT mas yang bagi,” tambahnya.
Mulyono juga menyebutkan pada hari ini juga ada pembagian sembako di balai desa, namun ia berhalangan hadir karena ada urusan di Grobogan.
Hingga saat ini, pengelola di tingkat paguyuban belum terbuka soal total keseluruhan dana yang masuk, berapa yang dikelola, dan ke mana sisanya mengalir.
Ketua Paguyuban, Mardi alias Pak Tua, enggan menjelaskan rincian keuangan. Ia hanya menyebutkan akan membagikan sembako khusus bagi lansia, namun angka pasti nilai hasil minyak tetap tertutup rapat.












