MataBicara.co, BLORA – Pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Blora mengutamakan keseimbangan antara pemanfaatan hasil hutan dan pelestarian lingkungan. Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, mengelola kawasan yang tersebar luas sekaligus menyusun rencana tebangan tahun 2026 dengan tetap menjaga fungsi ekologis.
Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) KPH Cepu, Sukono, menjelaskan wilayah kerja KPH Cepu terbagi menjadi dua bagian besar dengan puluhan unit pengelolaan.
“Luas kawasan hutan yang dikelola KPH Cepu tersebar di 41 RPH yang terbagi dalam dua wilayah, yakni Sub Cepu Utara dan Sub Cepu Selatan,” kata Sukono di Blora, Sabtu (12/9/2026).
Sub Cepu Utara mencakup enam BKPH: Wonogadung, Cabak, Nanas, Nglebur, Kedewan, dan Sekaran. Luas kawasan hutan di masing-masing RPH bervariasi, mulai sekitar 553 hektare hingga lebih dari 1.100 hektare, di antaranya RPH Nglebur sekitar 1.149,6 hektare dan RPH Kedewan sekitar 1.036,3 hektare.
Sementara Sub Cepu Selatan meliputi BKPH Ledok, Kendilan, Pasarsore, Nglobo, Blungun, dan Pucung.
“Sejumlah RPH di wilayah Sub Cepu Selatan juga tercatat memiliki kawasan hutan lebih dari 1.000 hektare, di antaranya RPH Giyanti sekitar 1.143,2 hektare, RPH Ngawenan 1.132 hektare, RPH Mejuran sekitar 1.084,4 hektare, dan RPH Kejalen sekitar 1.052,6 hektare,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kawasan hutan yang dikelola KPH Cepu mencapai puluhan ribu hektare. Pada tahun 2026, KPH Cepu merencanakan kegiatan Tebangan E (penjarangan pohon) yang tersebar di 12 BKPH dengan total volume 9.299,949 meter kubik.
“Rencana Teb E per BKPH tahun 2026 terdapat di 12 BKPH dengan total rencana volume tebangan mencapai 9.299,949 meter kubik,” ujarnya.
BKPH Blungun menjadi wilayah dengan volume terbesar, yakni 3.400,754 meter kubik, disusul Pasarsore 1.604,564 meter kubik dan Nglebur 1.036,281 meter kubik. Distribusi sisanya tersebar di BKPH Wonogadung, Nglobo, Pucung, Sekaran, Ledok, Nanas, Kedewan, Kendilan, dan Cabak.
Meski ada rencana pemanfaatan kayu, Sukono menegaskan arah pengelolaan tidak semata-mata mengambil hasil, melainkan memastikan hutan tetap lestari dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga sekitar.
“Pengelolaan kawasan hutan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga mencakup upaya menjaga fungsi ekologis kawasan serta keberlanjutan sumber daya hutan dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” imbuhnya.












