7 Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Masuk P21, Polres Blora Tekankan Ada Satuan Khusus PPA

Satreskrim Polres Blora

MataBicara.co, BLORA – Sepanjang tahun 2026, sebanyak tujuh kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Blora telah masuk tahap penyidikan perkara Pasal 21 di Kejaksaan. Penanganan kasus-kasus tersebut tetap berjalan secara hukum biasa, dan dinilai sulit diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora, IPDA Subiyanto, menyampaikan bahwa di Kabupaten Blora kasus persetubuhan anak dibawah umur meningkat yaitu sebanyak tujuh kasus yang sudah P21 di kejaksaan, Senin (5/10/2026).

“Persetubuhan anak di bawah umur sudah 7 yang masuk P21 di Kejaksaan. Kalau kasus persetubuhan anak ini tetap lanjut mas proses penanganan perkaranya. Sulit untuk Restoratif Justice (RJ),” ujarnya.

Subiyanto juga menegaskan perlunya penguatan struktur penanganan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat kepolisian daerah.

“Terkait satuan PPA yang sudah berdiri, di lingkungan Polda Jateng baru ada 6. Sehingga perlu segera dibentuk juga Satreskrim PPA di Polres Blora,” tegasnya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peristiwa di Homestay Wilis, Kecamatan/Kabupaten Blora, yang tercatat mengalami dua kali kejadian serupa, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan remaja Desa Semanggi dengan anak dibawah umur di Kecamatan Banjarejo.

Fakta tersebut mempertegas urgensi kesiapan satuan khusus yang berfokus pada penanganan perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *